Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

TUPOKSI PPID PELAKSANA

TUPOKSI PPID PELAKSANA

PPID Pelaksana Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dibantu Tim Pertimbangan dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertugas dan bertanggung jawab dalam :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;

  2. Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;

  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;

  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;

  5. Pengujian konsekuensi;

  6. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;

  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;

  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi publik.

 

Regulasi tentang Pelayanan Informasi Publik