PPID Pelaksana Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dibantu Tim Pertimbangan dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertugas dan bertanggung jawab dalam :
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengujian konsekuensi;
Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi publik.
visibility_offDisable flashes
titleMark headings
settingsBackground Color
zoom_outZoom out
zoom_inZoom in
remove_circle_outlineDecrease font
add_circle_outlineIncrease font
spellcheckReadable font
brightness_highBright contrast
brightness_lowDark contrast
format_underlinedUnderline links
font_downloadMark links