SEMARANG - Selasa (18/01), telah berlangsung Rapat Koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2022 di Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Rapat yang dihadiri oleh Biro APBJ, BPKAD, Diskominfo dan Bappeda Provinsi Jawa Tengah ini membahas pemenuhan data dukung Aksi Stranas PK Tahun 2021-2022 periode pelaporan B15. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK dan aplikasi monitoring capaian Stranas PK (jaga.id), bahwa Stranas PK Pemprov Jawa Tengah telah memasuki periode laporan B15 (Triwulan V Tahun 2021-2022). Hal-hal yang menjadi perhatian yaitu terkait dengan Integrasi Perencanaan Perencanaan Penganggaran Berbasis Elektronik dan Implementasi E-payment serta E-katalog. Penyempurnaan data dukung masih menjadi tanggung jawab Pemprov Jateng sampai dengan pelaporan B24 pada Desember 2022. Inspektorat berupaya untuk menjembatani dan mensinergikan apa yg diharapkan pemerintah pusat dengan apa yg harus dipenuhi oleh Pemda.
Capaian Pemprov Jateng sampai dengan periode pelaporan B12 (Triwulan IV Tahun 2021-2022) sebesar 55,8%, dengan capaian per aksi sebagai berikut:
Selain Tim Stranas PK Pemprov Jateng, turut hadir Tenaga Ahli Stranas PK, Fridolin Berek dan Karina Jonatan sebagai narasumber untuk memberikan penjelasan dan saran pemenuhan data dukung pelaporan hingga B24. Tim Stranas PK Pemprov Jateng juga mendorong Tim Stranas PK untuk memfasilitasi Pembahasan Bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentang model integrasi perencanaan penganggaran berbasis elektronik. Untuk target selanjutnya, Tim Stranas PK Pemprov Jateng akan: