Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menyelenggaraan Rapat Sinkrosinsasi Program Pengawasan (Rasingram) Tahun 2023 melalui daring dengan mengundang seluruh Inspektorat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Bapak Zainul Ulum (20/11).
Dalam sambutannya, Sekretaris menekakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyelaraskan program dan kebijakan pengawasan baik di tingkat pusat, Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota. Hal tersebut untuk membentuk suatu kesatuan aksi agar peran dan fungsi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dapat memberikan dampak nyata bagi terwujudnya Good Governance.
Beliau juga menekankan mengenai pentingnya sinkronisasi program pengawasan antara Kabupaten/Kota dan Provinsi Jawa Tengah sehingga ultimate goal dari pengawasan dapat tercapai yaitu memberikan nilai tambah atau value kepada stakeholder, auditi dan mitra pengawasan. “Kita seragamkan upaya-upaya kita bersama agar hasil pengawasan kita dapat memberikan impact yang berdaya guna. Kita memiliki satu tujuan bersama yang akan disengkuyung bersama dengan semangat gotong royong dalam rangka pencapaian visi misi kepala daerah” ungkap beliau dalam menyampaikan paparan pembukaan Rasingram.
Topik besar pengawasan tematik yang akan dilaksanakan untuk tahun 2024 oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah adalah Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (PKE), Penurunan Prevalensi Stunting dan Pengendalian Dampak Inflasi. Tematik tersebut dipilih sesuai dengan arahan Pj Gubernur dalam 10 Program Prioritas dan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah tentang Arahan Kebijakan Dan Prioritas Pembangunan, Serta Musrenbang 2023 dan 2024 dan hasil Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko (PPBR). Pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem juga merupakan salah satu arah kebijakan RKP tahun 2024.
Selain hal-hal tersebut, Inspekorat Provinsi Jawa Tengah juga melaksanakan pengawasan lain sepeti pengawasan kewenangan daerah terdiri dari pemeriksaan ketaatan dan pemeriksaan kinerja; penguatan tata kelola pemeriksaan yang terdiri dari pengendalian gratifikasi, pelaksanaan SPI, Evaluasi Reformasi Birokrasi, monitoring capaian aksi pencegahan korupsi, pemeriksaan investigatif, pemeriksaan berkaitan dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kapabilitas APIP.
Secara teknis pelaksanaan kegiatan Rasingram ini dilakukan secara desk yang dilakukan dalam 2 (dua) sesi. Sebanyak 16 (enam belas) orang dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah diturunkan untuk berdiskusi secara lebih mendalam dengan Inspektorat Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah. Pelaksanaan kegiatan desk dikoordinasikan oleh Kepala Subbagian Perencanaan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Bapak Bagus Panuntun, dengan pembagian 1 (satu) orang dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah akan berdiskusi dengan dua atau tiga kabupaten/kota.
Tujuan dari pelaksanaan desk ini adalah untuk menyampaikan kegiatan pengawasan yang akan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024 di Kabupaten/Kota tersebut. Selain itu juga untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih pengawasan baik pada jadwal maupun pada auditi. Dari hasil sinkronisasi ini Kabupaten/Kota dapat melakukan penyesuaian jadwal pengawasan untuk tahun 2024 dan selanjutnya akan disusun Peta Pengawasan Tahun 2024