Sesuai Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor: 800/146/INSPEKTORAT/2025 tanggal 29 Desember 2025, bahwa Wajib Lapor LHKPN Pejabat Eksekutif yang terdiri dari: Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Auditor, PPUPD, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Kepala SMA/SMK/SLB Negeri, Ajudan Gubernur, Ajudan Wakil Gubernur, Ajudan Sekretaris Daerah, wajib mengisi & melaporkan harta kekayaannya melalui aplikasi e-LHKPN mulai tanggal 1 Januari s.d. 28 Februari 2025.
Untuk itu, kami menyampaikan apresiasi bahwa pada 28 Februari 2026 pukul 17.27 WIB seluruh Wajib Lapor pejabat eksekutif telah selesai melaporkan LHKPN 100%.
Mari kita wujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, bersih, dan transparan untuk pelayanan prima kepada masyarakat.