Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
March 7th, 2024

Observasi Calon Kabupaten Kota Antikorupsi KPK-RI di Kota Surakarta, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK-RI beserta tim Satgas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan didampingi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah lakukan Observasi Calon Percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Kota Surakarta, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Karanganyar (7/3).

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Brigjen (Pol) Kumbul Kusdwijanto menyampaikan bahwa sebaik apapun sistem dibangun, jika upaya melawan korupsi tidak berasal dari diri masing-masing individu maka tidak akan terwujud pemerintahan yang bebas korupsi.
Untuk itu peran serta masyarakat sangat diperlukan sebagai kontrol untuk agar terwujud pemerintahan yang bebas dari korupsi.

Tujuan KPK mendatangi Pemkot Surakarta, Pemkab Sragen dan Pemkab Karanganyar adalah untuk melakukan kegiatan observasi terhadap Kabupaten dan Kota yang telah diusulkan oleh Pemerintah Provinsi untuk menjadi percontohan Kabupaten dan Kota Antikorupsi tahun 2024, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK. Selain itu disampaikan bahwa Kabupaten dan Kota Antikorupsi merupakan program berkelanjutan yang sebelumnya KPK melakukan pembentukan Desa Antikorupsi pada tahun 2021-2023.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah berharap Observasi yang dilakukan dapat menjadikan Kota/Kabupaten di Jawa Tengah dapat mengikuti proses program Percontohan Kabupaten Antikorupsi selanjutnya dan tidak sekedar pemenuhan dokumen namun yang lebih penting adalah substansi di pelaksanaan fungsi pelayanan kepada masyarakat.