Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
January 17th, 2024

LANGKAH AWAL PEMBANGUNAN PETA RISIKO FRAUD DI JAWA TENGAH

Semarang, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah melaksanakan rapat yang diikuti oleh 22 (dua puluh dua) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka penyusunan Peta Risiko Fraud di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan di Ruang Kompetensi lantai 5 Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini dalam rangka implementasi dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (17/1).

Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Provinsi Jawa Tengah, dalam arahannya beliau menegaskan kembali mengenai three lines of defense dimana lini pertama pengendalian internal adalah dari manajemen organisasi itu sendiri. Dari situlah Inspektur Provinsi Jawa Tengah Bapak Dr. Dhoni Widianto, M.Si menghimbau kepada seluruh manajemen OPD khususnya yang hadir pada rapat hari ini untuk dapat mengidentifikasi risikonya dengan baik dan melibatkan seluruh Unit Pemilik Risiko (UPR) di lingkup OPD tersebut. Dengan adanya komitmen dari setiap unsur manajemen OPD diharapkan dapat menghasilkan dokumen Manajemen Risiko Fraud yang tidak hanya berupa dokumen yang ada untuk diarsipkan tetapi dokumen ini dapat memberikan informasi penting terutama dalam pengambilan keputusan.“Outcome dari kegiatan ini kita harapkan dapat menjadi early warning system bagi pimpinan OPD dan juga bisa dijadikan bahan APIP untuk melakukan pemdampingan dalam mitigasi risiko” Ujar beliau dalam sambutannya. Beliau mengingatkan bahwa pada konsep three lines of defense, APIP berada pada lini terakhir atau ketiga, dimana APIP akan melaksanakn pengawalan kepada OPD yang telah melakukan pengedalian internalnya agar risiko fraud tidak terjadi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini terdapat 10 (sepuluh) Atribut Pengendalian Kecurangan yaitu (1) Kebijakan Anti Kecurangan (2) Struktur Organisasi Pengendalian Kecurangan (3) Manajemen Risiko Kecurangan (4) Kepedulian Pegawai (5) Kepedulian Masyarakar (6) Sistem Pelaporan Kejadian Kecurangan (7) Perlindungan Pelapor (8) Prosedur Investigasi (9) Pengungkapan Kepada Pihak Eksternal, dan (10) Standar Perilaku dan Disiplin. Pada poin Manajemen Risiko Kecurangan dibutuhkan kerjasama dari OPD sebagai UPR untuk dapat mengidentifikasi risikonya. Tim teknis dari Inspektorat diminta untuk siap melakukan pendampingan jika dibutuhkan dalam rangka penyusunan identifikasi risiko yang sesuai. Pendampingan pemetaan risko oleh APIP masuk dalam salah satu proses untuk mewujudkan peta risiko fraud yang dapat memberikan informasi yang bermanfaat. Hasil akhirnya adalah berupa Register Risiko yang dapat dijadikan sebagai early warning system bagi manajemen OPD dan bahan APIP dalam melakukan audit.

Selanjutnya agar tidak terjadi perbedaan persepsi dan terdapat pemahaman yang sama dalam penyusunan Peta Risiko Fraud ini, Kepala Subbagian Perencanaan Bapak Bagus Panuntun, S.STP, MA. memberikan penjelasan teknis yang dimulai dengan penjelasan dari apa itu Risiko Fraud. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Risiko Fraud adalah risiko yang disebabkan oleh kecurangan yang disengaja yang merugikan negara dan daerah. “Mohon  dibedakan antara risiko fraud dengan risiko operasional. Risiko fraud menitikberatkan pada kecurangan yang dilakukan secara sengaja. Sehingga jika terdapat risiko salah data namun tidak disengaja maka bukan termasuk dalam risiko fraud, namun termasuk dalam risiko operasional. Bisa jadi karena SDM yang kurang teliti atau kurang tertib administrasi.”

Dalam penjelasan teknis ini beliau juga memberikan contoh risiko yang termasuk risiko fraud dan risiko yang termasuk dalam risiko operasional. Beliau juga mengingatkan bahwa timeline Penyusunan Peta Risiko Fraud ini hasil akhirnya adalah berupa Fraud Control Plan (FCP) yang akan disampaikan kepada Komite Eksekutif dalam hal ini yaitu Pj Gubernur Jawa Tengah dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah pada bulan Maret 2024. Beliau menutup penjelasannya dengan menyampaikan kepada OPD mengenai penunjukan APIP yang termasuk dalam tim teknis penyusunan Fraud Control Plan (FCP). Hal tersebut untuk memudahkan OPD dalam berkonsultasi dan APIP dalam melakukan pendampingan.