Semarang, Selasa (06/06) – Integritas menjadi hal penting yang disampaikan Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno pada saat membuka acara Sosialisasi Nota Kesepahaman Koordinasi APIP dan APH dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. “Integritas harus dibangun dari pimpinan tidak bisa dibangun dari bawah,” ujarnya. Pimpinan menjadi tonggak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi sehingga permasalahan pengaduan dapat terselesaikan dengan baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Pemprov Jateng, Kasi Tindak pidana Khusus Kajari, Kasat Reskrim Polres/Polresta/Polrestabes, Inspektur dan Inspektur Pembantu Khusus se-Jawa Tengah serta menghadirkan tiga narasumber yaitu Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng Leo Jimmi Agustinus, Kasubid Tipikor Polda Jateng AKBP Gunawan dan Guru Besar Hukum Pidana FH UNDIP Prof. Dr. Pujiyono. Diskusi ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah. Iwanuddin Iskandar.
Pada sosialisasi ini, Leo Jimmi Agustinus, Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jateng menyampaikan bahwa adanya Nota Kesepahaman ini, antara APIP dan APH sudah sepakat untuk saling berkoordinasi terkait pemberian informasi dan tindak lanjut penanganan pengaduan.
Di samping itu, AKBP Gunawan, Kasubid Tipikor Polda Jateng, menjelaskan langkah-langkah kedepan yang harus dilakukan dalam menangani pengaduan yaitu komunikasi dan koordinasi antara APH dengan APIP, sosialisasi kepada satker bahwa pengaduan yang dilakukan akan didampingi dan diawasi, melaksanakan pendampingan dan asistensi melalui dialog, diskusi, konsultasi untuk mencari solusi, melakukan monitoring dengan APIP dan memberikan peringatan, serta mengenakan sanksi.
Dari sisi akademis, Prof Dr. Pujiyono, Guru Besar Hukum Pidana FH UNDIP memberikan prespektif bahwa terdapat ketakutan kepala daerah atau penguasa anggaran dalam mengeksekusi anggaran. Banyaknya kasus korupsi yang dianggap merugikan negara menyebabkan serapan anggaran menjadi rendah sehingga mengakibatkan roda perekonomian melambat karena tidak ada belanja pemerintah. Beliau mengatakan bahwa, “perlunya semangat integrasi antara APIP dengan APH untuk melakukan filter terhadap pengaduan yang masuk.”
Prof. Dr. Pujiyono juga menekankan isi dari Pasal 385 UU No. 23 Th. 2014 yakni, jika terdapat kepala daerah, DPRD, ASN, dan Perangkat Desa yang melakukan penyimpangan maka perlu koordinasi dan diskusi terkait informasi dan bukti yang diperoleh untuk menentukan apakah penyimpangan masuk dalam ranah administratif atau pidana. Jika terdapat temuan administratif pengaduan di limpahkan ke APIP dan jika terdapat unsur pidana maka dilimpahkan ke APH.
Sosialisasi Nota Kesepahaman Koordinasi APIP dan APH menjadi wadah untuk menyamakan presepsi dan penguatan impelementasi di lapangan, sebab pembangunan nasional harus tetap berjalan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tetapi pemberantasan korupsi tidak boleh padam.