SEMARANG – Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Desk Penyampaian Hasil Evaluasi atas Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 sampai dengan 4 Juni 2026.
Kegiatan desk ini diselenggarakan secara paralel dan bertempat di Gedung Inspektorat Provinsi Jawa Tengah Lantai 6, Jalan Pemuda Nomor 127-133, Semarang.
Latar Belakang dan Pelaksanaan Evaluasi
Kegiatan evaluasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor S/000.7/65/2026 tentang Pelaksanaan Manajemen Risiko Tahun 2026 dan Proses Manajemen Risiko untuk Perencanaan Tahun 2027 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Tujuan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan evaluasi SPIP Terintegrasi ini memiliki tujuan spesifik, yaitu:
· Memastikan bahwa pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Memberikan nilai atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
· Memberikan nilai atas Manajemen Risiko Indeks (MRI).
· Memberikan nilai atas Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK).
Ruang lingkup evaluasi
Mencakup pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) periode bulan Mei tahun 2025 s.d Maret tahun 2026.
Lebih lanjut, dalam forum desk ini juga bertujuan untuk menyampaikan hasil evaluasi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, memberikan penjelasan atas nilai/level, simpulan, catatan evaluasi, dan area perbaikan, serta mendorong perangkat daerah menindaklanjuti hasil evaluasi dalam rangka penguatan tata kelola, manajemen risiko, pengendalian intern, dan pencegahan korupsi.