Logo Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
Inspektorat Provinsi Jawa Tengah
September 22nd, 2023

Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Kebumen 2023 “Melalui Pengawasan Mewujudkan Clean Government dan Good Governance”

Kebumen, (21/09) – Inspekur Provinsi Jawa Tengah menjadi Narasumber dalam acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) di Kabupaten Kebumen yang diselenggarakan di Pendopo Kabumian, Kompleks Pemkab Kebumen. Acara tersebut mengusung tema “Melalui Pengawasan Mewujudkan Clean Government dan Good Governance”. Larwasda Kabupaten Kebumen dihadiri oleh Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, dan BUMD, Camat serta Kepala Desa.

Acara Larwasda ini dibuka oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa “sebenarnya dalam mewujudkan good governance bukan hal yang sulit, jika ada komitmen dari seluruh elemen”. Komitmen dari seluruh elemen pemda, masyarakat, dan swasta menjadi hal yang sangat penting, menjaga kolaborasi dan sinergitas antar elemen dapat mendukung pencapaian tujuan dengan baik. Beliau juga menekankan pengawasan terhadap penyaluran dana desa dan pertanggungjawabannya perlu mendapat perhatian, agar tidak ada temuan-temuan pemeriksaan terkait hal tersebut sehingga pemerataan terhadap pembangunan desa dapat terwujud.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menyampaikan materi mengenai pencegahan fraud dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Dalam paparannya beliau menjelaskan bahwa “dalam menjalankan RPJMD banyak risiko yang dihadapi sehingga perlu strategi agar tidak terjadi banyak kecurangan yang menghambat pencapaian tujuan”.

Dalam kesempatannya, Inspektur Provinsi Jawa Tengah menyampaikan inti dari peraturan yang sudah menjadi acuan dalam penanganan fraud di Jawa Tengah. Melalui Pergub Jateng Nomor 31 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemprov Jateng, Provinsi Jawa Tengah sedang berusaha membangun sistem anti fraud yang memadai, “untuk mewujudkan sistem yang tidak mudah ini butuh komitmen dan dukungan dari semua pihak khususnya APIP yang mempunyai tugas untuk menangai fraud”, tuturnya.

Terdapat 10 (sepuluh) atribut pengendalian kecurangan yang meliputi, kebijakan anti kecurangan, struktur organisasi pengendalian kecurangan, manajemen risiko kecurangan, kepedulian pegawai, kepedulian masyarakat, sistem pelaporan kejadian kecurangan, perlindungan pelapor, pengungkapan kepada pihak eksternal, prosedur investigasi, serta standar perilaku dan disiplin. Dalam implementasi atribut-atribut tersebut, Provinsi Jawa Tengah sudah mempunyai kebijakan-kebijakan yang mendukung pengendalian kecurangan, satuan tugas, SOP pengaduan masyarakat, kanal aduan untuk pegawai dan masyarakat, MoU antara APIP dan APH, serta kode etik ASN. Menurutnya Pergub tersebut dan impelementasinya di Jawa Tengah dapat menjadi referensi untuk diterapkan di Kabupaten Kebumen.

Di akhir paparannya Inspektur Provinsi Jawa Tengah menegaskan kembali bahwa “sebaik apapun control plan jika tidak ada komitmen dari pimpinan maka tujuan tidak akan tercapai dengan baik”. Komitmen dari seluruh pihak harus dijaga agar pengendalian kecurangan terlebih di titik rawan korupsi Pemda, sehingga good governance dan clean government dapat terwujud.

Kepala Perwakilan BPKP Wilayah DIY, Ade Gemawan juga menjadi narasumber dalam Larwasda yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen. Beliau menyampaikan materi terkait SPIP. Dalam penjelasannya, sistem Pengendalian Intern terintegrasi harus berjalan, beliau mengatakan bahwa “APIP harus memastikan manajemen risiko, sistem pengendalian, dan efektivitas pencegahan korupsi harus berjalan”. Dalam menjalankan berbagai aktivitas tersebut yang melibatkan banyak perangkat daerah dan pihak lain harus dibuat peta proses bisnis dan harus dijalankan secara efektif dan efisien. Adanya proses bisnis dapat diketahui risiko-risiko sesuai dengan tingkatannya sehingga diketahui pula bagaimana manajemen risiko akan yang dilakukan.