Semarang, bertempat di Aula Integritas Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Desa Antikorupsi dengan tema “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi” yang digelar secara hybrid pada hari Senin (26/9).
Menurut data KPK, sebanyak 686 kepala desa (kades) di Indonesia terlibat kasus korupsi terkait dana desa. Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat dalam upaya pencegahan korupsi terkait pengelolaan dana desa, salah satunya dengan memberi edukasi tentang korupsi kepada 7.809 kades se-Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK RI Bapak Nurul Ghufron mengatakan, edukasi Desa Antikorupsi merupakan tindak lanjut dari permintaan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ia menyebut, Gubernur Jateng sangat concern terhadap pemberantasan korupsi.
Ia menambahkan, Desa Antikorupsi mengacu pada dua hal. Pertama komitmen perangkat desa dalam melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan.
Direktur Pembinaan Peran Serta KPK Kumbul Kuswidjanto Sudjadi, menambahkan, di Jateng, sebanyak 29 desa didapuk sebagai desa calon percontohan antikorupsi. Setelah menerima bimbingan teknis, mereka akan diukur dan dinilai oleh KPK apakah layak menerima titel sebagai desa antikorupsi.
Desa calon percontohan dipilih dari total 7.809 desa di Jawa Tengah,yaitu: Desa Pandansari (Brebes), Rembul (Kabupaten Tegal), Bojongnangka (Pemalang), Paningaran (Kabupaten Pekalongan), Kemiri Barat (Batang), Sidorejo (Blora), Tegalsambi (Jepara), Jepang (Kudus), Banyuurip (Rembang), Kutoharjo (Pati), Banyuurip (Boyolali), Sendang (Wonogiri), Desa Ngunut (Karanganyar), Tangkil (Sragen), Jeblog (Klaten), Cemani (Sukoharjo), Sudagaran (Banyumas), Sijenggung (Banjarnegara), Karangbawang (Purbalingga), Maos Lor (Cilacap), Karanggedang (Purworejo), Logede (Kebumen), Tanurejo (Temanggung), Semayu (Wonosobo), Karangrejo (Magelang), Sraten (Kabupaten Semarang), Ngampel Wetan (Kendal), Jatilor (Grobogan), dan Sumberejo (Demak).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyinggung kasus dugaan korupsi yang sempat menyasar seorang Kades di Kabupaten Blora. Kades tersebut diduga menyelewengkan Dana Desa 2019-2021, hingga menyebabkan kerugian Rp648 juta. Menurutnya, modus yang digunakan oknum kades masih konvensional. Mereka, melakukan mark up, kegiatan fiktif, pemotongan anggaran dan pembelian barang tak sesuai spesifikasi.
“Ada catatan di Kabupaten Blora penangkapan terhadap oknum Kades. Nah, kemarin dengan program satu OPD satu desa binaan kita (pemprov) ke sana memberikan edukasi dan memberikan digitalisasi. Saya harap, perangkat desa jangan (menurut) apa kata kades, tapi perangkat juga melakukan pengawasan bersama,” urainya.
Selain perangkat desa, masyarakat juga diharap ikut mengawasi. Pemerintah desa juga diminta terbuka dengan mengumumkan bantuan atau proyek yang sedang dikelola desa.
Sementara, Kades Sendang, Kabupaten Wonogiri Sukamto Priyowijoyo, menyambut baik adanya Bimtek Desa Antikorupsi. Menurutnya, jauh sebelum adanya acara itu, wilayahnya sudah menerapkan keterbukaan kepada masyarakat.
Desa yang pada 2021 didapuk sebagai juara satu Keterbukaan Informasi Publik Nasional, membanjiri website desanya http://sendang-wonogiri.desa.id/, dengan berbagai informasi. Mulai dari peraturan desa, sampai potensi produk UMKM.