TUPOKSI PPID PEMBANTU
PPID Pembantu Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dibantu Tim Pertimbangan dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA bertugas dan bertanggung jawab dalam :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi publik.